Tips Memilih Pinjol yang Benar Agar Tidak 'Zonk'

Tips Memilih Pinjol yang Benar Agar Tidak 'Zonk'
Ada Tips untuk memilih pinjaman online yang aman ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi: Rara/JPNN.com

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," bebernya.

3. Jangan pinjam pinjol tak terdaftar di OJK.

Yusri menyebut layanan pinjaman online menyediakan solusi praktis dan cepat ketika masyarakat mengalami kesulitan finansial.

"Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan ke OJK," ujarnya.

Menurutnya, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Saat ini, lanjut Yusri, fenomena pengaduan OJK pinjol yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai faktor.

"Masyarakat atau nasabah dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal," tegas Yusri. (antara/jpnn)

Ada Tips untuk memilih pinjaman online yang aman ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) simak selengkapnya..


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News