Tipu CPNS, Dua Pegawai Pemprov Maluku Terancam Dipecat
Tidak berhenti sampai di situ. Sehari kemudian, tanggal 20 Januari 2016 datang lagi tujuh orang korban lainnya, dan tanggal 21 juga datang dua orang korban. “Sampai saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 16 orang. Hingga saat ini, jumlah uang yang terkumpul diperkirakan telah mencapai lima ratus juta rupiah,” ujar Kepala BKN.
Ditambahkan, saat ini pelaku telah ditahan Polres Pulau Ambon. Polres Pulau Ambon juga tengah mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih terdapat korban lainnya yang belum melapor.
Kepala BKN juga menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberhentikan sementara kedua PNS tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah ada putusan pengadilan yang inkracht atas perbuatan kedua PNS yang bersangkutan, Bima menyarankan agar segera diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai PNS. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5/2014. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melaporkan kasus penipuan CPNS di Maluku yang terjadi baru-baru ini. Kasus yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia