Tipu Puluhan Orang, ASN Ini Raup Rp 569 Juta, Begini Modusnya

Tipu Puluhan Orang, ASN Ini Raup Rp 569 Juta, Begini Modusnya
Seorang ASN yang bekerja di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung karena kasus penipuan terhadap puluhan orang. Sabtu (3/4/2021). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

BACA JUGA: Batu Meteorit yang Jatuh Menimpa Rumah Warga Lamteng Terjual dengan Harga Fantastis, Mendadak Kaya

"Atas kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata dia lagi.(antara/jpnn)

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, berinisial L, 36, ditangkap polisi, Sabtu (3/4). Penangkapan dilakukan atas dugaan kasus penipuan terhadap 24 orang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News