Tipu Puluhan Orang, ASN Ini Raup Rp 569 Juta, Begini Modusnya
Sabtu, 03 April 2021 – 21:39 WIB

Seorang ASN yang bekerja di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung karena kasus penipuan terhadap puluhan orang. Sabtu (3/4/2021). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna
BACA JUGA: Batu Meteorit yang Jatuh Menimpa Rumah Warga Lamteng Terjual dengan Harga Fantastis, Mendadak Kaya
"Atas kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata dia lagi.(antara/jpnn)
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, berinisial L, 36, ditangkap polisi, Sabtu (3/4). Penangkapan dilakukan atas dugaan kasus penipuan terhadap 24 orang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS