Tipu Rekan Sendiri, Ketua DPRD Samarinda Ditangkap Bareskrim

Tipu Rekan Sendiri, Ketua DPRD Samarinda Ditangkap Bareskrim
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Diketahui, politikus Partai Gerindra tersebut diduga menjanjikan pengurusan kasus yang menjerat pengusaha, dengan imbalan sejumlah uang. Penyidik menjerat Alphad dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Sudah ditahan dan sedang pemberkasan,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membekuk Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif karena kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Adam Malik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News