Tipu Tukang Ayam Potong di Cilegon Rp 325 Juta, Oknum Polisi Berakhir di Penjara

jpnn.com, BANTEN - Satreskrim Polres Cilegon menangkap oknum pensiunan polisi berinisial W (59) atas dugaan penipuan.
W ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan terkait pencaloan rekrutmen Bintara Polri pada 2017.
Saat peristiwa tersebut terjadi, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri bertugas di Polda Banten.
Akibat perbuatan W, pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penjual ayam potong mengalami kerugian mencapai Rp 325 juta.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Kami amankan pada Selasa (20/8) kemudian langsung ditahan di Mapolres Cilegon," ucap AKP Hardi kepada JPNN Banten, Sabtu (24/8).
AKP Hardi memastikan kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan penipuan.
Sebelumnya, tukang ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menjadi korban penipuan rekrutmen calon Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi.
Oknum polisi yang menipu tukang ayam potong di Cilegon sekarang mendekam di penjara.
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar