Tipu Warga dengan SK Palsu, Caleg Ini Raup Uang Ratusan Juta

Tipu Warga dengan SK Palsu, Caleg Ini Raup Uang Ratusan Juta
Ketua YARA, Safaruddin (kanan) menujukkan SK palsu yang diterima Anita (tengah), Senin (24/9/2018). Foto: HENDRI/JPG

“Pada tahun 2016 saya juga pernah dibawa ke kantor gubernur Aceh, ke hotel, untuk diberikan arahan, setelah itu dia meminta saya untuk menunggu kabar darinya,” sebut Nita.

Padahal pada saat itu, kata Nita, dia sempat menolak tawaran dari pelaku, karena dirinya tidak memiliki uang sebesar itu, setelah dia membicarakan hal itu pada abang kandungnya dia diberikan uang pinjaman pamannya.

“Setelah dikasih uang pinjaman saya langsung kasih uang itu pada Maimun, iya inilah kondisinya,” sebutnya sambil menunjukan SK yang juga tertulis gaji pokok Rp 1,720,400 golongan II/c.

“Dia apa kita ngak tertarik, setelah dapat gaji uang saya dapat kembali lagi,” ujarnya.

Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan SK yang diberikan oleh Maimun pada Anita merupakan SK palsu, begitu juga dengan tandatangan Zaini Abdullah yang saat itu menjabat Gubernur Aceh.

"Saya sudah melihat dan mengecek, ini bukan tandatangan bapak Zaini Abdullah, ini dipalsukan," kata Safarudin.

Untuk itu, pihaknya akan membuat pelaporan kepada pihak kepolisian atas penipuan yang telah dilakukan Maimun.

"Di sini ada tindak pidana yang dilakukan oleh Maimun berupa pemalsuan tandatangan Zaini Abdullah dan Setda Aceh, penipuan, dan penipuan surat berharga atau SK," ungkap Safaruddin. (ibi/mai)


Anita Safitri, 26, melaporkan seorang calon legislatif (caleg) bernama Maimun ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Senin (24/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News