Titi Honorer K2 Beber Ketentuan Pasal 100 PP Manajemen PPPK

Titi Honorer K2 Beber Ketentuan Pasal 100 PP Manajemen PPPK
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menagih hak-hak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kembali bersuara lantang mempertanyakan hak-hak PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan dengan jelas bahwa bila ketentuan gaji dan tunjangan belum ditetapkan, PPPK tetap digaji dan diberikan tunjangan setara PNS.

Itu berarti, kata Titi, selama satu tahun empat bulan, pemerintah sudah mengabaikan nasib 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019.

"Aneh sekali, wong aturan dibuat pemerintah, kok mereka langgar sendiri," ujar Titi kepada JPNN.com, Rabu (3/6).

Dia menyebutkan dalam PP Manajemen PPPK pasal 100 menyebutkan, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan pNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden."

Dari bunyi pasal tersebut, lanjut Titi, mengindikasikan bahwa PPPK yang sudah lulus pada 2019 mestinya diberikan gaji dan tunjangan setara PNS.

Apalagi PPPK dari honorer K2 sudah bekerja puluhan tahun.

"PPPK dari honorer K2 berbeda dengan pelamar umum. Honorer K2 sudah bekerja makanya bisa langsung digaji," tegasnya.

Titi Purwaningsih kembali menagih hak-hak PPPK dari jalur honorer K2 hasil seleksi Februari 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News