Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan

"Ya Allah saya pikir Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK berurutan. Kalau Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK, saya pikir Nomor 39/2020 tentang Penggajian. Eh ternyata salah," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Sabtu (14/3).
Dia mengungkapkan, informasi yang diterimanya, Perpres Penggajian PPPK masih dalam taraf harmonisasi antara Menteri Keuangan dan Menteri Kemenkum HAM. Titi sudah membayangkan proses ini akan panjang.
"Kalau benar informasi tersebut otomatis akan panjang lagi. Jadi makin lama lagi, harus menunggu lagi, terutama bagi honorer K2 yang tidak lagi digaji, akan terasa sangat menyiksa," ucapnya.
Titi juga menduga, pemerintah belum akan menerbitkan Perpres Penggajian PPPK dalam waktu dekat karena masalah wabah Corona. Pemerintah harus memikirkan bagaimana menyelamatkan ekonomi nasional yang tengah krisis.
"Mungkin karena Corona makanya regulasi PPPK ditahan. Sebab, kalau sudah keluar otomatis gaji sudah harus dibayarkan, sementara negara saat ini tengah kesulitan," tuturnya.
Meski memahami situasi negara yang sedang kesulitan, Titi tetap berharap Perpres Penggajian PPPK bisa dirilis bulan ini agar hak-hak PPPK yang tertahan setahun bisa diterima. (esy/jpnn)
Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK sangat menanti terbitnya Perpres tentang penggajian PPPK, setelah terbit Perpres 38 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2