Kabar Baik dari Kepala BKN untuk Honorer K2 Tenaga Teknis

Perpres Nomor 38 Tahun 2020

Kabar Baik dari Kepala BKN untuk Honorer K2 Tenaga Teknis
MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (batik) saat Raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjawab keluhan para honorer K2 tenaga teknis yang tidak terakomodir di Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.

Bima mengatakan, jenis jabatan fungsional untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan berubah dan bertambah setiap tahun.

Artinya 147 jabatan fungsional yang tercatat dalam Lampiran Perpres 38 tahun 2020 tidak bersifat saklek. Namun, akan berubah setiap tahun sesuai kebutuhan organisasi.

"Itu 147 jabatan fungsional enggak mentok di situ. Jumlahnya akan terus bertambah sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (13/3).

Dia menyebutkan, jabatan fungsional itu sangat banyak. Namun, yang baru terakomodir di dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK baru 147 jenis. Tidak menutup kemungkinan bertambah lagi karena usulan instansi.

"Jadi jangan risau dulu, 147 jabatan fungsional itu berlaku untuk tahun ini. Kalau ada usulan dari instansi bisa berubah lagi tahun depan," ucapnya.

Hal senada disampaikan Plt Karo Humas BKN Paryono. Menurut dia, saat ini rekrutmen PPPK masih berdasarkan pada 147 jabatan yang tertera dalam Perpres. Namun untuk tahun depan bisa saja berubah sesuai kebutuhan instansi.

"Tiap tahun kan pasti ada perubahan kebutuhan organisasi sesuai perkembangan zaman. Itu sebabnya, jabatan fungsional juga berubah. Kalau sekarang tidak ada, bisa saja tahun depan masuk," terangnya.

Perpres Nomor 38 Tahun 2020: Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai jenis jabatan Fungsional untuk PPPK, terkait nasib honorer K2 tenaga teknis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News