Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan

Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih hari ini (28/1) di Komisi X DPR, Jakarta.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ini Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga terbit.

Kondisi ini tentu saja menghambat honorer K2 yang lulus PPPK mendapatkan NIP. Sebab, syarat pemberkasan NIP PPPK harus lengkap regulasinya.

Regulasi yang ada baru PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, sehingga masih kurang satu lagi.

Sama seperti sebelumnya, banyak honorer K2 terutama yang sudah lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019, terus memantau portal Setneg yang selalu merilis produk hukum terbaru.

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku rajin membuka portal Setneg.go.id.

Titi mengaku sempat terhenyak ketika dia melihat tulisan Perpres 39 Nomor 39 Tahun 2020. Dia menduga Perpres itu merupakan Perpres tentang Penggajian PPPK.

Karena sebelumnya dia yakin Perpres Penggajian PPPK bernomor 39, karena Perpres tentang Jabatan PPPK yang sudah terbit bernomor 38 Tahun 2020.

Namun, ternyata Perpes 39/2020 adalah tentang Persetujuan Penanaman Modal Hongkong dengan Negara-negara Asia Tenggara. Bukan Perpres tentang Penggajian PPPK.

Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK sangat menanti terbitnya Perpres tentang penggajian PPPK, setelah terbit Perpres 38 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News