Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan
jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ini Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga terbit.
Kondisi ini tentu saja menghambat honorer K2 yang lulus PPPK mendapatkan NIP. Sebab, syarat pemberkasan NIP PPPK harus lengkap regulasinya.
Regulasi yang ada baru PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, sehingga masih kurang satu lagi.
Sama seperti sebelumnya, banyak honorer K2 terutama yang sudah lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019, terus memantau portal Setneg yang selalu merilis produk hukum terbaru.
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku rajin membuka portal Setneg.go.id.
Titi mengaku sempat terhenyak ketika dia melihat tulisan Perpres 39 Nomor 39 Tahun 2020. Dia menduga Perpres itu merupakan Perpres tentang Penggajian PPPK.
Karena sebelumnya dia yakin Perpres Penggajian PPPK bernomor 39, karena Perpres tentang Jabatan PPPK yang sudah terbit bernomor 38 Tahun 2020.
Namun, ternyata Perpes 39/2020 adalah tentang Persetujuan Penanaman Modal Hongkong dengan Negara-negara Asia Tenggara. Bukan Perpres tentang Penggajian PPPK.
Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK sangat menanti terbitnya Perpres tentang penggajian PPPK, setelah terbit Perpres 38 Tahun 2020.
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!