Titi Purwaningsih: Sekalian Saja Batalkan PPPK dari Honorer K2

Titi Purwaningsih: Sekalian Saja Batalkan PPPK dari Honorer K2
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap Perpres Penggajian PPPK segera terbit. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku sudah gerah dengan berbagai alasan pemerintah untuk menghindari tanggung jawab. Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) yang sudah dijanjikan sejak Februari 2019 dan belum juga selesai hingga sekarang.

Parahnya, pemerintah membuat hati honorer K2 bak digantung benang sewaktu-waktu bisa putus. Ketika hampir putus harapan, mendadak pemerintah menerbitkan Perpres tentang Jabatan yang bisa Diisi PPPK pada 11 Maret 2020.

Di saat harapan membuncah, lanjut Titi, langsung diredam lagi oleh pemerintah. Dengan alasan musibah COVID-19, pemerintah terhambat menyelesaikan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Pemerintah sudah tahu kalau syarat pengangkatan PPPK harus ada dua Perpres. Kenapa tidak sekalian Perpres itu diterbitkan. Kenapa juga harus dicicil kayak cicilan kami di abang-abang kredit," kata Titi kepada JPNN.com, Sabtu (13/6).

Yang bikin geram lagi, lanjut Titi, pemerintah selalu menyodorkan alasan sama, soal anggaran dan kini COVID-19.

Titi juga menyoal statement Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko soal anggaran yang tergantung kesiapan Pemda.

"Ini maksudnya apa kalau dikembalikan lagi ke daerah. Sebenarnya niat enggak sih pemerintah kasih NIP yang lulus PPPK. Kok sepertinya dilempar-lempar terus, di-ping pong enggak jelas begini," tegasnya.

Titi menilai, itu tanda-tanda pemerintah untuk mengulur waktu saja. Sebab, jika memang ada niat dari pemerintah, tinggal menerbitkan perpres gaji PPPK.

Honorer K2 sudah bosan dengan jawaban pemerintah yang dianggap sengaja menggantung nasib 51 ribu PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News