Tito Beri Waktu 30 Hari Ajukan Nama Pengganti Anies Baswedan, DPRD DKI Harus Lakukan Ini

Tito Beri Waktu 30 Hari Ajukan Nama Pengganti Anies Baswedan, DPRD DKI Harus Lakukan Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Dalam surat tersebut, DPRD DKI diberikan waktu untuk mengusulkan nama Pj Gubernur hingga 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ungkap Tito dalam suratnya, Selasa (6/9).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan nama yang akan diajukan oleh DPRD harus disidangkan secara resmi terlebih dahulu.

Menurut Zita, calon Pj Gubernur harus berpengalaman dan paham mengenai DKI Jakarta.

“Kedua, yang pandai dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya terkait kondisi fenomena sosial DKI Jakarta,” ujar Zita saat dihubungi, Selasa (6/9).

Putri Zulkifli Hasan itu berharap pengganti Anies Baswedan harus pandai berkomunikasi, karena ibu kota terdiri dari banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi termasuk komunikasi dengan DPRD.

“Terakhir, harus paham dengan situasi politik di ibu kota. Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan,” bebernya.

Soal pengganti Anies Baswedan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan nama yang akan diajukan oleh DPRD harus...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News