Tito Karnavian Keluarkan Aturan Terbaru soal Tes PCR dalam Perjalanan, Begini Syaratnya

Tito Karnavian Keluarkan Aturan Terbaru soal Tes PCR dalam Perjalanan, Begini Syaratnya
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021.

Melalui peraturan yang ditandatangani Tito pada Senin (1/11) itu, pelaku perjalanan udara dengan rute Jawa-Bali yang sudah dua kali divaksin tidak perlu melakukan polymerase chain reaction test atau tes PCR.

Penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin bisa memberikan hasil negatif pemeriksaan antigen satu hari sebelum penerbangan.

Bagi pelaku perjalanan udara yang baru satu kali divaksin tetap harus menunjukkan hasil tes PCR tiga hari sebelumnya.

Kemudian, masyarakat yang melakukan perjalanan domestik jarak jauh di Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi lain seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut perlu menunjukkan hasil negatif pemeriksaan tes antigen pada H-1.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin dua kali bisa menggunakan hasil pemeriksaan antigen yang berlaku selama 14 hari.

Lalu sopir yang baru satu kali vaksin bisa menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku selama tujuh hari sedangkan sopir yang belum divaksin harus melakukan pemeriksaan antigen yang berlaku 1x24 jam.

Aturan ini berlaku di Kabupaten dan Kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 yang berisi peraturan soal Tes PCR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News