Tito Karnavian Menjabat MenPAN-RB Ad Interim hingga 15 Juli
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor: B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 tertanggal 4 Juni yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Tito ditetapkan sebagai MenPAN-RB ad interim setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7) lalu.
"Kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Mendagri sebagai MenPAN-RB ad interim, menjabat sebagai Menteri PAN-RB ad interim dari tanggal 4 sampai 15 Juli 2022," bunyi surat Mensesneg tersebut.
Sebelumnya, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai MenPAN-RB ad interim.
Mahfud ditunjuk untuk menggantikan Tjahjo saat ketika itu dalam kondisi sakit.
Diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah dirawat secara intensif selama 13 hari.
Jenazah Tjahjo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jumat (1/7) sore. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai MenPAN-RB ad interim setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7) lalu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?