Tjahjo Kumolo Ingatkan Soal Gagasan Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs
Menurut Listyo, presiden telah memberikan restu untuk perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan tersebut ke lingkungan Polri.
"Tanggal 27 (September), kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis."
"Prinsipnya, beliau setuju pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari akun Twitter miliknya mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Kapolri tersebut benar.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.
Menurut Mahfud MD, dasar persetujuan presiden adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," pungkas Mahfud.(Antara/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengingatkan soal gagasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut Novel Baswedan Cs.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU