Tjahjo Kumolo: Ini Fitnah!
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
"Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan, seolah-olah Kemendagri mencabut peraturan daerah tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras)," ujar Tjahjo, Minggu (22/5).
Menurut Tjahjo, Perda Pelarangan Minuman Keras pada prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga menjadi salah satu pemicu kejahatan.
Di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.
Tjahjo mengakui, sampai saat ini relatif banyak Perda Minuman Keras yang masih tumpang-tindih. Karena itu kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan menyinkronkan kembali perda tersebut, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga. Agar Perda Minuman Keras bisa effektif dan pelarangan termsuk pelarangan pembuatan dan peredaran di daerah diperketat.
"Berita yang menyebar seolah Kemendagri mencabut Perda Miras ini fitnah, memutarbalikkan masalah," ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000