Tjahjo Kumolo: Pak Antasari Bebas Menuntut Haknya

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas menentukan langkah setelah keluar dari tahanan.
"Apa pun ini negara hukum. Pak Antasari walaupun mengaku tidak bersalah, tapi telah melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan. sekarang beliau bebas, haknya untuk menuntut sebagai warga negara (jika merasa dikriminalisasi)," ujar Tjahjo, Senin (14/11).
Menurut Tjahjo, terhadap hak yang dimiliki sebagai warga negara, Antasari bebas menggunakannya. Selagi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Nah kalau sekarang beliau didesak membuka apa sebenarnya yang terjadi, ya itu haknya. Semua juga harus memberikan ruang kepada warga negara yang menuntut haknya," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas menentukan langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor