TKA Tukang Las Digaji Rp 1,2 Juta per Hari

TKA Tukang Las Digaji Rp 1,2 Juta per Hari
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berbelanja pada saat jam istirahat di Desa Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (30/11/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

”Bahkan kartu identitas pekerjaannya dalam huruf Tiongkok. Kalau mengacu, secara tegas ke UU no. 13/2003 dan UU no. 24/2009 tentunya TKA ini sudah bisa dikategorikan TKA ilegal. Tetapi, mungkin definisi TKA ilegal dari pemerintah hanya dibatasi sebagai TKA yang tidak punya ijin kerja saja,’’ ungkapnya.

Sementara itu, pihak istana kembali meminta masyarakat untuk tidak melebih-lebihkan isu tenaga kerja ilegal asal Tiongkok di Indonesia.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki menuturkan, tenaga kerja asing ilegal sudah menjadi problem di negara manapun. Bahkan, tidak bisa dipungkiri, ada pula TKI yang ilegal di negara lain.

Masyarakat diminta lebih kritis menyikapi isu tersebut. ’’Apalagi upah di Tiongkok itu lebih tinggi daripada kita. Jadi atas alasan apa mereka datang,’’ ujarnya.

Di luar itu, Teten memastikan pemerintah sudah melakukan tindakan atas isu tersebut. Menteri Tenaga Kerja sudah diperintahkan Presiden untuk merespons isu tersebut.

Secara politis, dia meyakini ada pihak yang berupaya menunjukkan seolah ada dominasi Tiongkok terhadap perekonomian Indonesia.

Padahal, ada Jepang yang sudah bertahun-tahun, bahkan hingga sekarang, konsisten menjadi investor terbesar di Indonesia. Sangat banyak proyek infrastruktur Indonesia yang diinvestori oleh Jepang.

Yang harus dilihat secara positif saat ini adalah, Indonesia sedang mencari pasar dan partner bisanis baru.

JPNN.com – Ada sisi positif banyaknya tenaga kerja asing (TKA) di kawasan mega industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Yakni,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News