TKI Edarkan 1.468 Ekstasi

TKI Edarkan 1.468 Ekstasi
TKI Edarkan 1.468 Ekstasi
Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku mendapatkan 1.468 butir ekstasi merek star warna hijau senilai Rp280 juta tersebut, dari dua bandar besar di Malaysia berinisial US dan AT, warga negara Malaysia (DPO). US merupakan kaki tangan dari AT.

"Modus pelaku saat membawa ekstasi dari Kukup yakni dengan menaruh barang itu ke kotak permen merek Eclipse Mint. Agar tak terpantau petugas di pelabuhan Karimun, mereka lantas menyembunyikan di sepatu," tutur Himawan saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, kemarin.

Saat tiba di Karimun, kedua tersangka ternyata berubah pikiran untuk ekspansi pasar ke Batam. Niat itupun terwujud, menumpang kapal Miko Natalia 88 kedua tersangka akhirnya tiba di Sekupang Batam. "Sebelum mendapatkan konsumen mereka menginap di kamar 113 Hotel Ramayana Nagoya, atas nama Tono," katanya.

Sementara itu tersangka Nurhadi mengaku nekat jadi pengedar ekstasi karena terdesak kebutuhan biaya untuk menikah. "Saya butuh uang banyak Bang, soalnya bulan 6 nanti mau menikah, umur saya sudah tua Bang," aku Nurhadi, seraya mengatakan awalnya barang haram itu jumlahnya 1500 butir, namun lantaran lama menunggu pembeli, mereka sempat mengkonsumsi dengan cara menghancurkan terlebih dulu.

BATAM - Nurhadi, 40, dan Khairul Syahputra, 35, dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Tanjungbatu Karimun dan Selat Panjang, Riau nekat beralih profesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News