TKI Edarkan 1.468 Ekstasi
Selasa, 15 Februari 2011 – 10:12 WIB
Oleh polisi kedua tersangka dijerat Undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika, pasal berlapis 112 ayat 2 yunto 113 ayat 2 yunto pasal 114 ayat 2 yunto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman kurungan badan 5 tahun hingga seumur hidup.(thr)
BATAM - Nurhadi, 40, dan Khairul Syahputra, 35, dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Tanjungbatu Karimun dan Selat Panjang, Riau nekat beralih profesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya