TKI Ilegal Tertipu Janji Gaji Rp 10 Juta Per Bulan

Mulanya, para korban ditampung di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, kemudian dilaksanakan medical chek up di Jakarta Timur.
Selanjutnya dibuatkan paspor dengan keterangan untuk wisata, dan proses ticketing serta penerbitan visa wisata.
“Setelah sampai di Shanghai, korban menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji 5.000 yuan dengan dipotong 4.000 yuan untuk mengganti proses kepengurusan,” papar Ferdi.
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini menambahkan, untuk bisa membayar 4.000 yuan itu, korban harus berutang.
“Selama utang belum lunas maka paspor ditahan dan pada faktanya gaji tidak pernah dibayarkan,” tambah dia.
Kemudian para korban ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Tiongkok sebagai TKI ilegal.
Polisi Tiongkok lantas berkoordinasi dengan Bareskrim, kemudian ditangkap pelaku di Jakarta belum lama ini.
Dari penangkapan pelaku, petugas menyita 28 paspor dan visa wisata. Kemudian ada 13 buku rekening, 43 kartu keluarga, 27 akta lahir, 19 KTP dan tiga handphone.
TKI ilegal diberangkatkan ke Tiongkok dengan visa wisata
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri