TKI Ilegal Tertipu Janji Gaji Rp 10 Juta Per Bulan
Jumat, 24 November 2017 – 12:51 WIB
Selama ini Sulikah mendapat dana Rp 20 juta per kepala dari calon TKI. Dalam hal ini, dia bekerjasama dengan LI yang ada di Tiongkok.
“Sekarang kami masih mencari terhadap para pelaku yang turut serta membantu sebagai calo paspor dan visa,” tegas Ferdi.
Untuk pelaku yang sudah ditangkap dikenaka Pasal 4, Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a, huruf b, Pasal 103 ayat 1 huruf g UU nomor 39 tahun 2004 PPTKLN juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e. (mg1/jpnn)
TKI ilegal diberangkatkan ke Tiongkok dengan visa wisata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Uskup Agung Jakarta: Penanganan TPPO Perlu Kerja Sama Internasional
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan
- Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang di Jerman, DPR: Pengawasan Kemendikbudristek Lemah
- Bahas Bahaya Praktik TPPO, Kepala BP2MI dan Menko Polhukam Siap Menggebuk Sindikat