TKN Anggap Keterangan Saksi Prabowo di MK Cuma Informasi Tambahan
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Razman Arif Nasution menganggap kesaksian yang dipaparkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya sebatas informasi.
Menurut Razman, tidak ada pembuktian tentang kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan.
"Gugatan yang disampaikan itu lebih pada aspek penambahan informasi dan tidak menjadi wow seperti yang digambarkan itu," kata Razman dalam diskusi bertajuk Sidang MK dan Kita di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).
BACA JUGA: Jubir BPN dan TKN Satu Suara soal Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo
Razman menilai saksi-saksi dan ahli dari kubu Prabowo - Sandi tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka turunkan. Karena itu, Razman meyakini keputusan MK akan menolak gugatan kubu 02.
"Kami akan berjalan sesuai dengan koridor yang ada, dan hakim-hakim yang sudah diberi kewenangan dan disumpah oleh atas nama agama bahwa mereka malaikat perwakilan Tuhan," ucap Razman.
Meski demikian, Razman mengapresiasi kubu 02 yang membawa sengketa Pilpres ini ke Mahkamah Konstitusi. Sebab bila dibiarkan perseteruan di jalanan, maka sangat membahayakan bagi bangsa Indonesia.
"Saya sangat senang bahwa ini dibawa ke MK. Bayangkan kalau ini dibawa ke jalanan terus, pada 21–22 Mei itu tiba-tiba ada penumpang gelap, itu berbahaya, dan saya apresiasi," tandas Razman. (tan/jpnn)
Jubir TKN Razman Arif Nasution menganggap kesaksian yang dipaparkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di sidang MK hanya sebatas informasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- David Herson Apresiasi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh 2025
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- Prabowo Cemburu sama Teddy Indra Wijaya, Mbak Puan Tertawa
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas