TKN Sebut Surat Bawaslu Jakarta Pusat Bukan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Gibran
Kamis, 04 Januari 2024 – 21:36 WIB
"Yang berbunyi HBKB atau area Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. Serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," pungkas Habiburokhman.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu saat bagi-bagi susu di CFD
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
- Herman Khaeron Anggap Wajar Wacana Revisi UU Kementerian Negara
- Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons