TKN Sebut Surat Bawaslu Jakarta Pusat Bukan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Gibran
Kamis, 04 Januari 2024 – 21:36 WIB

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) saat menyatakan cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Yang berbunyi HBKB atau area Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. Serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," pungkas Habiburokhman.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu saat bagi-bagi susu di CFD
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prabowo Bakal Wujudkan Swasembada BBM di Indonesia
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji