TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum

"TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti," katanya.
Sebelumnya, KKP sudah menyegel pagar laut pada Kamis (9/1), karena bangunan itu dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
KKP juga menganggap keberadaan pagar laut sepanjang sekitar 30 kilometer mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan," kata dia Kamis malam. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan langkah TNI AL bersama nelayan yang membongkar pagar laut. Singgung proses hukum.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang