TNI Paksa Pesawat Musuh Mendarat di Kaltim
Minggu, 05 Mei 2013 – 17:56 WIB
JAKARTA - Penguasa udara Komando Gabungan (Kogab) TNI di bawah pimpinan Panglima Komando Tugas Udara Gabungan (Pangkogasudgab) berhasil memaksa turun pesawat musuh milik negara “Sonora” yang masuk ke wilayah udara Kalimantan. Pesawat bernomor lambung B-737 didaratkan di lapangan udara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pukul 11.15 Wita, Minggu(5/5). Setelah melaksanakan identifikasi secara elektronis sasaran tersebut dinyatakan sebagai Lasa X, selanjutnya Dansatgas Hanud melaporkan kepada Komando Atas (Kogasudgab), ujar Kolonel Bejo Suprapto.
Menurut Dansatgaspen Latgab TNI Tahun 2013, Kolonel Adm Bejo Suprapto, ST, Dansatgas Pertahanan Udara (Hanud) di bawah Komando Tugas Gabungan (Dansatgas) Hanud, Kolonel Penerbang Fajar, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.20 Wita saat satuan Radar 224/Kwandang menangkap pesawat tak dikenal memasuki wilayah udara Kalimantan pada posisi georef AB.00.30 atau sebelah utara perairan Manado menuju Alki II dengan ketinggian 23.000 feet dengan kecepatan 400 ktr atau 750 km/jam.
Baca Juga:
Temuan tersebut dilaporkan petugas monitoring Radar 224 kepada Dansatgas Pertahanan Udara (Hanud) di bawah Komando Tugas Gabungan. "Dansatgas Hanud memerintahkan seluruh jajaran melaksanakan siaga I siap tempur II dan melaporkan secara terus-menerus pergerakan sasaran," kata Kolonel Bejo Suprapto, ST melalui rilisnya, Minggu (5/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Penguasa udara Komando Gabungan (Kogab) TNI di bawah pimpinan Panglima Komando Tugas Udara Gabungan (Pangkogasudgab) berhasil memaksa turun
BERITA TERKAIT
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?