TNI Seharusnya hanya Bertugas Membantu Penanganan Kasus Terorisme

TNI Seharusnya hanya Bertugas Membantu Penanganan Kasus Terorisme
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: DOk. JPNN.com

“Prinsipnya, pengerahan atau penggunaan militer dalam sebuah operasi, termasuk terorisme, harus dilakukan secara ketat dan selektif,” sambungnya.

Alih-alih menjadi solusi, rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang beredar saat ini dinilainya bahkan bertentangan dengan UU TNI (Pasal 7 ayat 2 dan 3).

Perpres tersebut mempertegas tak diperlukannya pengawasan oleh parlemen.

Bahkan perpres tersebut rentan terjadi penyalahgunaan anggaran karena minim akuntabilitas.

“Karena menghilangkan kewajiban adanya keputusan politik negara yang dibuat bersama DPR. Selain itu rancangan perpres juga bertentangan dengan UU TNI tentang sumber anggaran dapat digunakan untuk penanganan terorisme oleh TNI dapat bersumber selain APBN, yakni APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat,” paparnya.

“Hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan karena minim akuntabilitas,” lanjut Ardimanto.

Diketahui, awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.

Penyerahan Rancangan Perpres yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19 itu sontak memicu reaksi penolakan oleh sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat melalui penandatangan petisi.

TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme tetapi sifatnya hanya membantu bukan sebagai tugas utama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News