Todongkan Senjata Saat Hendak Ditangkap, Begini Nasib MDA di Tangan Pak Polisi
Sabtu, 26 Februari 2022 – 13:37 WIB
Kedua rekan MDA kooperatif, sehingga tidak ditindak tegas.
Polisi mengamankan kedua pelaku dan menembak mati saat penangkapan yang berlangsung di kawasan Marindal pada Jumat (25/2).
Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelarian MDA sebagai buron kasus begal sejak 2020 berakhir secara tragis di tangan pak polisi.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru