Tok, 4 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat

Tok, 4 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu puluhan kilogram di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh. Foto: ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/1).

Sidang dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sedangkan para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata Sadri.

Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram di sebuah warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.

Tindak pidana tersebut berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka warga negara Afrika.

Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News