Tok, 4 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat
Asoka yang kini DPO menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh. Asoka menawarkan upah 100 gram sabu-sabu per kilogramnya atau senilai Rp 25 juta.
Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak, tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut. Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.
Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang karena yang bersangkutan dari Banda Aceh untuk mencarikan orang yang menjemput sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu. Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.
Baca Juga: Kepengurusan Lengkap PBNU Terbentuk, Kyai Asrorun Niam Kembali Diamanahi Sebagai Katib Syuriyah
Terdakwa Agus Agus Mizbakhul Falevi akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti 470,7 kilogram lebih sabu-sabu.(antara/jpnn)
Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim