Tok, Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Coba Lihat Nih Ekspresinya

Tok, Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Coba Lihat Nih Ekspresinya
Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020). Foto: ANTARA/Nova Wahyud

Polda Sumatera Selatan segera membentuk tim mencari keberadaan Sofyan dan para pelaku begal, hasilnya salah satu pelaku yakni Ridwan berhasil diamankan di Kabupaten Musi Rawas.

Dari pemeriksaan Ridwan akhirnya polisi bisa menemukan jenazah Sofyan di kawasan perkebunan dalam kondisi tinggal tulang-belulang, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Acuan dan FR.

Alfarisi ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di OKU pada Agustus 2019 setelah buron sejak Oktober 2018, dalam pengakuannya mobil korban Sofyan dijual dengan harga Rp 23 juta di wilayah Muaro Jambi, hasilhasil penjualan kemudian dibagikan kepada masing-masing pelaku Rp 5,3 juta.

BACA JUGA: Dooor! Aris Munanda Langsung Ditembak Mati, Tak Ada Ampun

Riduan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.(antara/jpnn)
Siapakah Yang Paling Potensial?:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap Akbar Alfarisi, 34, karena menjadi otak pembunuhan sopir taksi online Gocar bernama Sofyan, 35, Kamis (13/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News