Tok, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara

Tok, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara
Kabid Psikologi Penerimaan Bintara Polri tahun 2016 AKBP Edya Kurnia MPsi, divonis 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (19/4). Foto: sumeks.co

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah divonis hakim PN Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Dalam uraian singkat dakwaan JPU bahwa pada tahun 2016 terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara. (fdl/sumeks.co)

Terdakwa kasus suap calon siswa (Casis) Polri pada Polda Sumsel bernama AKBP Edya Kurnia divonis 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (19/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News