Tok! Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun
Rabu, 01 September 2021 – 18:00 WIB

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.
Atas perbuatannya, Adi Wahyono terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, hakim menyetujui pengajuan Justice Collaborator oleh Adi Wahyono.
Hal ini lantaran Adi dinilai bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lebih besar, dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis Hakim membacakan amar putusan untuk mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Sekolah Rakyat
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare