Tok, Anang Kosin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Awalnya Muhammad Anang Kosin yang mendatangi Muhammad Afrizal sambil membawa pisau sekira pukul 22.00 Wib, dan menanyakan ‘job’ istilah untuk melakukan pencurian. Terdakwa menjawab ada perempuan dekat rumahnya.
Keesokan harinya pada tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB, terdakwa Muhammad Anang Kosin bersama dengan Muhammad Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang miliknya.
Tidak berselang lama, keduanya pergi ke rumah korban dan mulai mencongkel dan merusak seng yang berada di kamar mandi belakang dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.
Kedua terdakwa, kemudian masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng yang telah terbuka lalu berusaha membuka pintu dapur yang terkunci.
Namun, Muhammad Afrizal berkata kepada terdakwa Muhammad Anang agar menunggu Lisbet Napitupulu membuka pintu dapur tersebut dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 Wib Lisbet Napitupulu datang dan membuka pintu dapur tersebut.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Kedua terdakwa lalu mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga korban jatuh terlentang di lantai. (man/azw/sumutpos.co)
Muhammad Anang Kosin, 38, terdakwa kasus pencurian yang menyebabkan korban Lisbet Napitupulu meninggal divonis penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan