Tok... Debt Collector Penembak Mati Siti Fauziah Divonis 12 Tahun

“Karena berdasarkan pengakuan terdakwa senjata api yang ditembakkan ke kening korban mulanya hanya untuk menakut-nakuti saja agar korban segera membayar utangnya sekitar Rp30 juta,” ungkap pengacara Posbankum ini.
Disebutkan di dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan sadis terdakwa tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya bernama Miko (DPO) delapan tahun silam tepatnya 12 Maret 2012 silam saat hendak menagih utang di rumah korban.
Kemudian saat berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu rumah korban lalu terdakwa menangih utang sambil menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan ditembakkan tepat mengenai kening korban.
Baca Juga: Ada Hadiah Rp10 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pria Ini, Lihat Baik-baik Fotonya
Bersama pelaku Miko (DPO), terdakwa kabur selama delapan tahun dengan cara berpindah-pindah tempat namun akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Sumsel pada November 2020 silam di rumahnya Jl Masjid Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang. (fdl/sumeks.co)
Agsaburillah alias Sabil, 34, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Siti Fauziah pasrah menerima putusan hakim Pengadikan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, Rabu (3/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang