Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati
Senin, 30 November 2020 – 19:27 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Kapolresta Kombes Yan Budi Beri Penjelasan Begini
Sedangkan Sulistyo dikenakan pasal pencucian uang atas aset yang disita polisi senila Rp1 miliar lebih.(antara/jpnn)
Dimas Apriliano, terdakwa kasus pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 ekstasi divonis mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (30/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya