Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati
Senin, 30 November 2020 – 19:27 WIB
BACA JUGA: Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Kapolresta Kombes Yan Budi Beri Penjelasan Begini
Sedangkan Sulistyo dikenakan pasal pencucian uang atas aset yang disita polisi senila Rp1 miliar lebih.(antara/jpnn)
Dimas Apriliano, terdakwa kasus pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 ekstasi divonis mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (30/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap