Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati

Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dimas Apriliano, terdakwa kasus pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 ekstasi divonis mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (30/11).

Ia terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika hingga pidana maksimal hukuman mati dijatuhkan tim majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Yuli Hadi yang juga ketua PN Banjarmasin.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Aprilianto, Ernawati, menyatakan akan menempuh upaya banding.

"Kami banding atas vonis majelis hakim. Seperti pernah saya katakan di awal persidangan, putusan hakim kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil," katanya.

Aprilianto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan ketika membawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu.

Ia dicokok polisi di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur, dan menangkap tiga tersangka lain yaitu Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan serta Sulistyo dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai Rp1.100.000.000.

Keempat terdakwa diketahui perkaranya di-split atau dipisahkan. Mahmudi dan Sahrul didakwa atas kepemilikan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi.

Dimas Apriliano, terdakwa kasus pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 ekstasi divonis mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (30/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News