Tok, Dua Anak Pembunuh Wanita Tua Ini Divonis Bersalah, Hukumannya Berat

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Dua anak berusia belasan tahun terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Ribut, 61, divonis bersalah dalam sidang virtual, Senin (10/5).
Kedua anak tersebut divonis masing-masing sembilan tahun enam bulan dan tujuh tahun.
"Satu di antara terdakwa merupakan cucu kandung korban. Vonis hakim hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut masing-masing tujuh tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono yang dihubungi dari Kuala Simpang, Rabu (12/5).
Mariono mengatakan kedua anak tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan terhadap Ribut, 61, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Sidang dihadiri JPU, pengacara, para terdakwa dan orang tua anak serta didampingi pekerja sosial.
Atas putusan majelis hakim PN Kuala Simpang, kata Mariono, JPU Kejari Aceh Tamiang dapat menerimanya.
Sementara pihak terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk naik banding atau menerima.
Kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucu kandung sendiri tersebut terjadi Rabu 14 April 2021, dini hari. Korban tewas akibat ditolak dari tangga dan kemudian dicekik.
Dua anak berusia belasan tahun divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan terhadap Ribut, 61, perempuan asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan