Tok, Dua Anak Pembunuh Wanita Tua Ini Divonis Bersalah, Hukumannya Berat

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Dua anak berusia belasan tahun terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Ribut, 61, divonis bersalah dalam sidang virtual, Senin (10/5).
Kedua anak tersebut divonis masing-masing sembilan tahun enam bulan dan tujuh tahun.
"Satu di antara terdakwa merupakan cucu kandung korban. Vonis hakim hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut masing-masing tujuh tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono yang dihubungi dari Kuala Simpang, Rabu (12/5).
Mariono mengatakan kedua anak tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan terhadap Ribut, 61, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Sidang dihadiri JPU, pengacara, para terdakwa dan orang tua anak serta didampingi pekerja sosial.
Atas putusan majelis hakim PN Kuala Simpang, kata Mariono, JPU Kejari Aceh Tamiang dapat menerimanya.
Sementara pihak terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk naik banding atau menerima.
Kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucu kandung sendiri tersebut terjadi Rabu 14 April 2021, dini hari. Korban tewas akibat ditolak dari tangga dan kemudian dicekik.
Dua anak berusia belasan tahun divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan terhadap Ribut, 61, perempuan asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
- Kasus Pembunuhan WN Singapura di Batam, Kombes Nugroho: Tersangka MRS Bekerja sebagai Honorer
- PON XXI di Aceh Terancam Gagal, KONI Beber Penyebabnya
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
- Mortir Aktif Peninggalan Belanda yang Ditemukan di Aceh Diledakkan, Radiusnya 1,5 Kilometer
- Sebelum Membunuh Pasangan Sesama Jenis, PAH dan Korban Begituan di Hotel
- Motif Pria di Batam Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Jangan Kaget