Tok, Dua Anak Pembunuh Wanita Tua Ini Divonis Bersalah, Hukumannya Berat

Tok, Dua Anak Pembunuh Wanita Tua Ini Divonis Bersalah, Hukumannya Berat
JPU Mariono saat mengikuti sidang secara virtual yang digelar PN Kuala Simpang dengan agenda putusan perkara pembunuhan, Senin (10/5/2021). Antara Aceh/HO

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Tak hanya membunuh neneknya, pelaku juga melucuti cincin emas dari jari korban dan menjarah sejumlah uang dalam dompet yang ditunjukkan sebagai barang bukti di persidangan.(antara/jpnn)

Dua anak berusia belasan tahun divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan terhadap Ribut, 61, perempuan asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News