Tok, Dua Anak Pembunuh Wanita Tua Ini Divonis Bersalah, Hukumannya Berat
Kamis, 13 Mei 2021 – 08:30 WIB

JPU Mariono saat mengikuti sidang secara virtual yang digelar PN Kuala Simpang dengan agenda putusan perkara pembunuhan, Senin (10/5/2021). Antara Aceh/HO
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Tak hanya membunuh neneknya, pelaku juga melucuti cincin emas dari jari korban dan menjarah sejumlah uang dalam dompet yang ditunjukkan sebagai barang bukti di persidangan.(antara/jpnn)
Dua anak berusia belasan tahun divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan terhadap Ribut, 61, perempuan asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan