Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Mati

BACA JUGA: Suami Habisi Selingkuhan Istri
Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua Abu Hanifah menutup sidang. “Dengan ini kedua terdakwa diberikan tuntutan hukum mati, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda pleidoi,” kata hakim ketua.
Perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online yakni Sofyan (44) terjadi pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu.
Korban dinyatakan hilang lantaran tidak kunjung pulang ke rumah usai mengantarkan penumpang dari tujuan Km 5 menuju Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
BACA JUGA: Kesal Dimarahi Saat Merokok, Anak Bunuh Ayah Kandung
Sofyan kemudian ditemukan dalam kondisi tulang belulang setelah dua pekan menghilang. Polisi pun kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga dari empat tersangka. Ketiga tersangka yakni Ridwan (45); FR (16), dan Acundra (21). Sedangkan Akbar (31), hingga saat ini masih dinyatakan buron.
FR telah menjalani persidangannya dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut merupakan maksimal lantaran salah satu tersangka itu masih di bawah umur. (jawapos/jpnn)
Terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Palembang ini secara sah terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu