Tok, Eks Kadisdik dan Kabid Dikdas Batubara Divonis Satu Tahun Bui
Selasa, 05 November 2019 – 23:49 WIB

Eks Plt Kadisdik Batubara, Riswandi dan Kabid Dikdas, Suparmin menjalani sidang putusan, Senin (4/11). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hadi Nur dan Essadendra Aneksa dari Kejari Batubara menyebutkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Riswandi menyalahgunakan wewenangnya.
Dibantu Suparmin, Riswandi memaksa Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka, Sugito memberikan uang tunai sebesar Rp6 juta. Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras, Pardamean Siahaan juga dimintai uang sebesar Rp3.650.000. (man/ala)
Majelis hakim diketuai Azwardi Idris menghukum mantan Plt Kadisdik Kabupaten Batubara, Riswandi (54) dan mantan Kabid Dikdas, Suparmin (52) masing-masing selama 1 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta