Tok, Eks Kadisdik dan Kabid Dikdas Batubara Divonis Satu Tahun Bui

Tok, Eks Kadisdik dan Kabid Dikdas Batubara Divonis Satu Tahun Bui
Eks Plt Kadisdik Batubara, Riswandi dan Kabid Dikdas, Suparmin menjalani sidang putusan, Senin (4/11). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hadi Nur dan Essadendra Aneksa dari Kejari Batubara menyebutkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Riswandi menyalahgunakan wewenangnya.

Dibantu Suparmin, Riswandi memaksa Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka, Sugito memberikan uang tunai sebesar Rp6 juta. Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras, Pardamean Siahaan juga dimintai uang sebesar Rp3.650.000. (man/ala)

Majelis hakim diketuai Azwardi Idris menghukum mantan Plt Kadisdik Kabupaten Batubara, Riswandi (54) dan mantan Kabid Dikdas, Suparmin (52) masing-masing selama 1 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News