Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya
Selasa, 18 Januari 2022 – 14:05 WIB
Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut ke Sholihal sehingga seluruhnya USD 661,136.20, sedangkan sisanya USD 136,96 masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan ke Sholihah tersebut, menurut majelis hakim sebesar 70 persen, yaitu USD 462.795,34 diserahkan ke Budi Tjahjono dan Budi Tjahjono memberikan kepada Sholihah sebesar USD 50 ribu atau Rp 483,7 juta.
Terhadap putusan tersebut, Sholihah dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Eks petinggi PT Jasindo Sholila divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- Penjualan 5 Produk Jasindo Meningkat, Asuransi Satelit Mendominasi
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA