Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya

Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Sholihah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

Perkara ini diawali dengan pertemuan BP Migas Raden Priyono dan Dirut PT Asuransi Jasindo pada 2011 agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas.

Atas permintaan Budi Tjahjono itu, Raden Priyono menyanggupinya.

Selanjutnya, Budi Tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian "fee" kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo sebagai ketua konsorsium dengan mekanisme pengeluaran uang melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi Jasindo.

Disepakati Supono Hidjazie ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM IMan Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya.

Sholihah ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai perintah Budi Tjahjono.

Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada 18 Juli 2008.

Sementara pada 21 Februari 2012 BP Migas menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu pada 2 April 2012 ditransfer sebesar USD 126,811.26, pada 9 Agustus 2012 ditransfer USD 422,828.99, dan pada 20 Maret 2013 ditransfer USD 111,632.91.

Eks petinggi PT Jasindo Sholila divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News