Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya

Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Sholihah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri membacakan putusan.

Jumlah kewajiban pidana pengganti itu jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Solihah dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,9 miliar yang bila tidak dibayar maka dipidana selama 6 bulan penjara.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sholihah.

Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya menerima uang, terdakwa tidak mengembalikan uang yang dinikmatinya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga yang merupakan orang tua tunggal dari dua orang putri," ungkap hakim.

Dalam perkara ini, Solihah bersama Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Jasindo 2008-2011 dan Direktur Utama 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2012-2014.

Perbuatan mereka merugikan keuangan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar USD 766.955.97 atau setara Rp 7,584 miliar.

Perbuatan tersebut juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar USD 462.795,31 dan Supomo Hidjazie USD 136,96.

Eks petinggi PT Jasindo Sholila divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News