Tok, Elpani Jon dan Sehat MT Lolos dari Hukuman Mati
Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa yang merupakan target operasi BNN RI, ditangkap saat kendaraan Bus yang dibawa melintas di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Palembang.
Diketahui dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan mengantarkan dua buah tas berisikan sabu-sabu dari Medan dengan tujuan Jakarta.
Barang haram itu dari Nasrul atau Nasrun (ditangkap di Medan) dan disimpan di dalam bus Pariwisata dikemudikan terdakwa yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas.
Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN RI ketika bus pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya ByPass Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang didalamnya berisi 15 bungkus sabu-sabu kristal dengan berat keseluruhan 15.528 gram.
Baca Juga: Bangun Subuh, Seorang Ibu Terkejut Lihat Anaknya Berbuat Nekat di Kamar
Saat diinterogasi petugas terdakwa mengaku belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul hendak diantar ke seseorang yang berada di Jakarta. (fdl/sumeks.co)
Elpani Jon, 42, dan Sehat MT, 46, terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram lolos dari hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri