Tok, Hakim Jatuhi Hukuman Sebegini kepada Mardani Maming

Tok, Hakim Jatuhi Hukuman Sebegini kepada Mardani Maming
Mardani H Maming saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual dari gedung KPK, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming divonis hukuman penjara selama Sepuluh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2).

Mantan Ketum HIPMI itu juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di PN Banjarmasin.

Selain itu, Maming juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang.

Namun, jika itu tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode itu mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin membacakan amar putusan terhadap Mardani Maming.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News