Tok, Hakim Vonis Bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya, Simak Pertimbangannya
Senin, 17 Januari 2022 – 19:21 WIB
"Buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan, di daerah Melawai Jakarta Selatan," kata Elfian.
Jack Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Jaksa menilai Jack Lapian secara bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik.
Adapun dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan