Tok, Hakim Vonis Bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya, Simak Pertimbangannya

Tok, Hakim Vonis Bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya, Simak Pertimbangannya
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan, di daerah Melawai Jakarta Selatan," kata Elfian.

Jack Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Jaksa menilai Jack Lapian secara bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik.

Adapun dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News