Tok, Hakim Vonis Bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya, Simak Pertimbangannya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Hakim Ketua Elfian dalam putusannya menilai keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.
"Menuntut terdakwa satu Titi Sukmawijaya Empel dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Elfian di PN Jaksel, Senin (17/1).
Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa serta memulihkan hak dan harta martabatnya.
Pada pertimbangannya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik.
Namun, sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya.
"Apa yang dilakukan terdakwa satu dan terdakwa dua bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," kata Elfian.
Menurut hakim Elfian, perbuatan terdakwa satu maupun terdakwa dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses.
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman