Tok, Kades Pembacok Warga yang Bertanya Soal BLT Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 19 Februari 2021 – 20:34 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Korban dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi kedua tangan yang nyaris putus.
Baca Juga: Duel Maut Dua Sekawan, Ismail Bawa Tombak, Andika Modal Pisau, Keduanya Tewas Mengenaskan
Pembacokan itu terjadi karena Zulkarnaini sering mempertanyakan tentang bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin desa setempat.(antara/jpnn)
Kepala desa nonaktif Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia M Yusuf, terdakwa kasus pembacokan warganya Zulkarnaini divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (19/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri