Tok, Kades Pembacok Warga yang Bertanya Soal BLT Divonis 8 Tahun Penjara

Tok, Kades Pembacok Warga yang Bertanya Soal BLT Divonis 8 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Korban dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi kedua tangan yang nyaris putus.

Baca Juga: Duel Maut Dua Sekawan, Ismail Bawa Tombak, Andika Modal Pisau, Keduanya Tewas Mengenaskan

Pembacokan itu terjadi karena Zulkarnaini sering mempertanyakan tentang bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin desa setempat.(antara/jpnn)

Kepala desa nonaktif Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia M Yusuf, terdakwa kasus pembacokan warganya Zulkarnaini divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (19/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News