Tok, Kades Pembacok Warga yang Bertanya Soal BLT Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 19 Februari 2021 – 20:34 WIB
Korban dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi kedua tangan yang nyaris putus.
Baca Juga: Duel Maut Dua Sekawan, Ismail Bawa Tombak, Andika Modal Pisau, Keduanya Tewas Mengenaskan
Pembacokan itu terjadi karena Zulkarnaini sering mempertanyakan tentang bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin desa setempat.(antara/jpnn)
Kepala desa nonaktif Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia M Yusuf, terdakwa kasus pembacokan warganya Zulkarnaini divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (19/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Berpesan ke Apdesi: Tidak Boleh Mendeklarasikan Dukungan terhadap Calon Kepala Daerah
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis