Tok, Lalu Azril Sopandi Divonis Lima Tahun Penjara

Tok, Lalu Azril Sopandi Divonis Lima Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama BUMD Lombok Barat, PT Patuh Patut Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi usai mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (16/7/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

Dalam putusannya yang digelar bersamaan, Abdurrazak divonis pidana penjara empat tahun dengan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Abdurrazak dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp235 juta lebih. Bila dalam kurun waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta bendanya.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Sri Sulastri.

Terkait dengan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin Edi Kurniadi belum menyatakan kesiapannya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Edi mewakili kedua terdakwa.

Mendengar tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTB diwakili Marollah turut menyatakan demikian. Namun bila terdakwa mengajukan banding, pihaknya akan menyiapkan langkah selanjutnya.

BACA JUGA: Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Siram Air Keras ke Wajah Tamsi

"Kalau mereka banding, pastinya kita siap, kalau tidak banding, ya kita terima," ujar Marollah usai persidangan digelar.(antara/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Lalu Azril Sopandi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News