Tok, Lalu Azril Sopandi Divonis Lima Tahun Penjara

Dalam putusannya yang digelar bersamaan, Abdurrazak divonis pidana penjara empat tahun dengan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Abdurrazak dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp235 juta lebih. Bila dalam kurun waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta bendanya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Sri Sulastri.
Terkait dengan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin Edi Kurniadi belum menyatakan kesiapannya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Edi mewakili kedua terdakwa.
Mendengar tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTB diwakili Marollah turut menyatakan demikian. Namun bila terdakwa mengajukan banding, pihaknya akan menyiapkan langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Siram Air Keras ke Wajah Tamsi
"Kalau mereka banding, pastinya kita siap, kalau tidak banding, ya kita terima," ujar Marollah usai persidangan digelar.(antara/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Lalu Azril Sopandi.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance